Pemkab Probolinggo Kembali Gunakan 190 Kendaraan Dinas Pasca Libur Lebaran 1446 H


Kraksaan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo telah memulai penggunaan kembali 190 kendaraan dinas, Selasa (8/4/2025). Sebelumnya, ratusan kendaraan dinas ini sempat dikandangkan sejak 27 Maret hingga 7 April 2025 lalu selama libur dan cuti Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Probolinggo kini dapat menggunakan kendaraan tersebut, namun dengan aturan yang ketat terkait penggunaannya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai dengan fungsi dan tugas pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Hellen Ari Hermawan mengatakan seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Probolinggo telah dikandangkan sejak 27 Maret 2025. 

Kendaraan-kendaraan tersebut diparkir di tiga titik utama. Yakni, Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan, Balai Diklat Dringu dan Mal Pelayanan Publik (MPP). “Sebagian besar kendaraan mulai diambil kembali pada Selasa (8/4/2025) bersamaan dengan para pegawai yang kembali bekerja setelah libur,” katanya.

Menurut Hellen, dari total 190 kendaraan dinas, 175 unit diparkir di tiga titik utama tersebut. Sementara 15 kendaraan lainnya tetap berada di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. “Ada dua jenis kendaraan dinas. Yakni, kendaraan yang boleh dibawa pulang oleh pejabat eselon II, eselon III dan camat serta kendaraan yang harus diparkir di kantor seperti di MPP,” jelasnya.

Pemkab Probolinggo mengingatkan kepada seluruh pejabat dan pegawai agar menggunakan kendaraan dinas sesuai dengan fungsi dan tugasnya, bukan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan pribadi atau di luar tugas pemerintahan dapat dikenakan sanksi tegas. 

“Salah satu bentuk pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas adalah melalui internal OPD masing-masing. Kepala OPD diharapkan dapat memantau pengunaan kendaraan tersebut. Sementara pengawasan oleh Kepala OPD dilakukan oleh pimpinan yang lebih tinggi seperti Sekretaris Daerah dan Inspektorat,” terangnya.

Hellen menambahkan setiap tahun dilakukan penandatanganan pakta integritas antara pemegang kendaraan dinas dan Pemkab Probolinggo. Pakta ini mengatur kewajiban pemegang kendaraan untuk menjaga dan menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pengawasan yang ketat juga dilakukan mengingat kendaraan dinas dengan plat merah mudah dikenali oleh masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut Hellen menerangkan bahwa Pemkab Probolinggo sangat serius dalam menjaga kedisiplinan penggunaan kendaraan dinas. Jika ada kendaraan dinas yang digunakan di luar tugas dan fungsinya, Pemkab siap memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi yang diberikan bisa berupa surat teguran pertama dan jika masih ada pelanggaran, fasilitas penggunaan kendaraan dapat dicabut.

“Apabila kendaraan dinas digunakan tidak sesuai fungsi, kami akan memberikan surat teguran. Jika pelanggaran terus berlanjut, fasilitas kendaraan bisa dicabut. Ini adalah bagian dari komitmen Pemkab Probolinggo untuk menjaga tanggung jawab dan kedisiplinan dalam penggunaan aset daerah,” pungkasnya. (nab/zid)