BPHTB Lelang Kabupaten Probolinggo Bakal Lebih Mudah, KPKNL Siapkan Integrasi


Jember, Lensaupdate.com - Pengajuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari transaksi lelang di Kabupaten Probolinggo bakal diarahkan semakin mudah. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember menyiapkan integrasi data pengajuan BPHTB jenis lelang ke dalam sistem e-BPHTB.

Rencana tersebut menjadi salah satu hasil penting dalam audiensi dan koordinasi permintaan data lelang yang dilakukan BPPKAD Kabupaten Probolinggo di Kantor KPKNL Jember, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti Kabid Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo Mochamad Idris, Kasubid Penetapan Arif Massudi serta staf Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo. Koordinasi dilakukan untuk menyamakan pemahaman mengenai proses lelang sekaligus sinkronisasi data yang berkaitan dengan pengajuan BPHTB.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani mengatakan koordinasi dengan KPKNL penting untuk memastikan ketentuan lelang dan administrasi BPHTB dapat dipahami secara sama oleh kedua instansi.

“Koordinasi ini penting untuk menyamakan pemahaman terkait proses lelang dan pengajuan BPHTB. Dengan adanya sinergi antara BPPKAD dan KPKNL, diharapkan proses administrasi dapat berjalan lebih tertib, jelas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pihak yang berkepentingan,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penetapan limit lelang. KPKNL menyampaikan bahwa limit lelang tidak dapat ditetapkan lebih rendah dari nilai likuidasi. Jika limit berada di bawah nilai likuidasi, KPKNL dapat menolak pengajuan penerbitan Kutipan Risalah Lelang.

“Untuk lelang yang bersumber dari hak tanggungan perbankan, objek dengan indikasi nilai lelang di bawah Rp10 miliar dapat dilakukan secara mandiri oleh bank yang bersangkutan. Sementara objek dengan indikasi nilai di atas Rp10 miliar, penetapan limit lelang harus dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” jelasnya.

Koordinasi juga membahas persyaratan administrasi lelang. KPKNL tidak mempersyaratkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dalam proses lelang tanah dan/atau bangunan.

Sementara untuk penghitungan BPHTB, apabila nilai lelang berada di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebagai dasar penghitungan BPHTB mengikuti NJOP.

“Apabila dalam satu kuitansi lelang terdapat beberapa sertifikat, kebijakan penetapan NPOP masing-masing sertifikat dalam pengajuan BPHTB menjadi kewenangan BPPKAD Kabupaten Probolinggo,” terangnya.

Kristiana menjelaskan, proses lelang yang bersumber dari hak tanggungan perbankan tetap harus melalui KPKNL. Dalam kaitannya dengan pelaporan penerbitan Risalah Lelang atas pengajuan SSPD BPHTB, proses pelaporan dilakukan oleh KPKNL.

Namun, yang menjadi terobosan dalam koordinasi tersebut adalah rencana integrasi data pengajuan BPHTB jenis lelang ke sistem e-BPHTB.

“Yang tidak kalah penting, ke depan sinergi ini akan diarahkan pada integrasi data pengajuan BPHTB jenis lelang dalam sistem e-BPHTB. Ini merupakan langkah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan mempermudah proses pengajuan,” tegasnya.

Melalui integrasi tersebut, KPKNL Jember akan memfasilitasi proses pengajuan SSPD BPHTB bagi pemenang lelang melalui akun KPKNL Jember. Pengajuan SSPD BPHTB yang bersumber dari lelang nantinya dapat dilakukan tanpa harus melalui PPAT atau Notaris.

“Langkah ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi BPHTB bagi pemenang lelang di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.

Rencana integrasi ini menjadi bagian dari upaya BPPKAD Kabupaten Probolinggo memperkuat pelayanan administrasi perpajakan daerah. Selain memperjelas mekanisme pengajuan, sinkronisasi data dengan KPKNL Jember diharapkan dapat membuat proses BPHTB dari transaksi lelang lebih efektif dan mudah bagi pemenang lelang. (dim/zid)

Baca Juga :