Krucil, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus mempercepat proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Krucil. Salah satu tahapan yang kini menjadi perhatian adalah penyusunan dan penyempurnaan Dokumen Deskripsi IG sebagai dasar penting dalam pengajuan perlindungan produk kopi khas Kecamatan Krucil.
Pembahasan Dokumen Deskripsi IG Kopi Arabika Krucil dilakukan secara bersama dengan melibatkan Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), penyuluh pertanian, petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), serta tenaga ahli Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka) Jember, Senin (24/8/2026).
Kepala Bidang Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Diperta Kabupaten Probolinggo Faiq El Himmah mengatakan dokumen tersebut harus mampu menjelaskan karakteristik Kopi Arabika Krucil secara menyeluruh.
“Dokumen Deskripsi IG ini menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pendaftaran. Karena itu, data yang disusun harus benar-benar menggambarkan karakteristik Kopi Arabika Krucil, mulai dari wilayah, lingkungan, budidaya, pengolahan sampai dengan mutu kopinya,” katanya.
Menurut Faiq, penyusunan dokumen membutuhkan data yang akurat dan lengkap karena akan menjadi bagian dari persyaratan pendaftaran IG. Karena itu, pemerintah daerah menggandeng berbagai pihak yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
Pemkab Probolinggo menargetkan pendaftaran IG Kopi Arabika Krucil dapat dilakukan paling lambat Oktober 2026. Target tersebut membuat proses pengumpulan data dan penyempurnaan dokumen harus dilakukan secara lebih cepat.
“Pemerintah Kabupaten Probolinggo menargetkan pendaftaran IG Kopi Arabika Krucil dapat dilakukan paling lambat Oktober 2026. Untuk itu, data dan dokumen pendukung harus kita percepat penyelesaiannya, termasuk penyempurnaan Dokumen Deskripsi IG,” tegasnya.
Tenaga Ahli Puslitkoka Jember Djoko Soemarno menjelaskan, kekhasan Kopi Arabika Krucil harus dapat dibuktikan melalui data yang menunjukkan hubungan antara karakteristik produk dengan kondisi geografis wilayah asalnya.
“Yang paling penting dalam penyusunan Dokumen Deskripsi IG adalah bagaimana kita bisa menunjukkan kekhasan Kopi Arabika Krucil dan hubungan antara karakteristik kopi tersebut dengan wilayah geografisnya,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah informasi harus disusun secara sistematis, mulai dari sejarah keberadaan kopi di Krucil, kondisi geografis dan lingkungan, karakteristik produk, teknik budidaya, proses panen hingga pengolahan.
Selain faktor alam, peran masyarakat dalam menghasilkan produk kopi berkualitas juga menjadi bagian penting yang perlu didokumentasikan.
“Semua data itu harus disusun dengan baik sehingga nantinya dapat menjadi dasar yang kuat dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis,” jelasnya.
Djoko berharap proses pendaftaran IG tidak berhenti pada aspek legalitas. Setelah perlindungan IG diperoleh, kualitas dan konsistensi produk harus tetap dijaga agar memberikan manfaat ekonomi bagi petani.
“Harapannya bukan hanya mendapatkan sertifikat atau legalitas IG, tetapi setelah itu kualitas dan konsistensi produknya juga terus dijaga sehingga memberikan nilai tambah bagi petani,” harapnya.
Sementara Katimker Penyuluh Pertanian Kabupaten Probolinggo Eko Budi Santoso mengatakan penyuluh memiliki peran penting dalam memastikan petani menerapkan teknik budidaya dan pengolahan sesuai standar yang nantinya menjadi bagian dari sistem IG.
“Penyuluh memiliki peran dalam mendampingi petani, terutama bagaimana budidaya, pemeliharaan tanaman, panen dan pengolahan bisa dilakukan secara baik dan konsisten sesuai dengan karakteristik Kopi Arabika Krucil,” ungkapnya.
Pendampingan akan dilakukan bersama PPL di Kecamatan Krucil agar petani memahami pentingnya menjaga mutu sekaligus mempertahankan identitas kopi yang menjadi ciri khas wilayah tersebut.
Eko menegaskan keberhasilan IG tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan MPIG. Petani sebagai pelaku utama harus terlibat aktif dalam menjaga standar produksi.
“Kalau IG ini sudah terdaftar, tentunya harus dijaga bersama. Petani harus memahami bahwa kualitas produk dan proses produksinya menjadi bagian penting untuk mempertahankan identitas Kopi Arabika Krucil,” terangnya.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, MPIG, Puslitkoka, penyuluh dan petani, penyusunan dokumen diharapkan segera rampung sehingga proses pendaftaran dapat berjalan sesuai target.
Pendaftaran IG Kopi Arabika Krucil diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi kopi asal Kabupaten Probolinggo. Perlindungan tersebut juga diharapkan meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka peluang pasar lebih luas dan memberikan nilai tambah bagi petani.
Lebih dari itu, penerapan sistem IG diharapkan mampu mendorong petani mempertahankan kualitas produksi sekaligus menjaga keberlanjutan kawasan perkebunan kopi di Kecamatan Krucil. (riz/zid)
Baca Juga :
