Dringu, Lensaupdate.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo akan memasang portal pembatas kendaraan di ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur jalan kabupaten dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas kelas jalan.
Rencana pemasangan portal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi kepatuhan kendaraan yang digelar di Desa Tamansari Kecamatan Dringu, Senin (3/8/2026). Pertemuan dihadiri jajaran Dishub Kabupaten Probolinggo, Dinas PUPR, Bakesbangpol, Satlantas Polres Probolinggo, Jasa Raharja, Forkopimcam Dringu, Pemerintah Desa Tamansari, pelaku usaha hingga perwakilan PT KTI Probolinggo.
Dalam rapat disepakati portal akan memiliki tinggi sekitar 3,5 meter dengan lebar menyesuaikan badan jalan. Kendaraan yang masih sesuai dengan kelas jalan, seperti bus mini milik PT KTI dengan tinggi sekitar 3,3 meter, tetap diperbolehkan melintas. Sementara kendaraan berukuran besar, termasuk truk fuso, diminta melakukan penyesuaian armada.
Sekretaris Dishub Kabupaten Probolinggo Taufiq mengatakan pemasangan portal merupakan bagian dari pengendalian penggunaan ruas jalan kabupaten agar sesuai dengan fungsi dan kapasitasnya.
"Prioritas kami adalah keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak akibat kendaraan yang melebihi kelas jalan," katanya.
Menurut Taufiq, pemerintah daerah juga membuka ruang komunikasi dengan pelaku usaha yang selama ini memanfaatkan ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah untuk aktivitas distribusi barang. Karena itu, Dishub memberikan masa transisi sekitar dua pekan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan kendaraan yang digunakan.
"Kami memberikan waktu kepada para pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian armada sehingga aktivitas distribusi tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sementara Kepala Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Probolinggo Sigit Wida Hartono menjelaskan ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah memiliki lebar sekitar empat meter sehingga tidak ideal dilintasi kendaraan bertonase besar.
Menurutnya, keberadaan truk berukuran besar dapat mempersempit ruang gerak pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
"Karena itu pemasangan portal menjadi langkah mitigasi untuk mencegah kecelakaan sekaligus melindungi pengguna jalan," ujarnya.
Sigit menambahkan, ruas jalan tersebut juga menjadi akses menuju sejumlah fasilitas publik, termasuk sekolah dan kantor pemerintahan. Oleh sebab itu, aspek keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut.
Dishub juga menawarkan beberapa alternatif bagi pelaku usaha, seperti membangun stockpile di kawasan jalan nasional, melakukan alih muatan ke kendaraan yang lebih kecil, mengajukan dispensasi dengan memenuhi persyaratan rekayasa lalu lintas atau mengganti armada sesuai kelas jalan.
"Dari berbagai opsi yang ada, penggunaan kendaraan sesuai kelas jalan menjadi solusi paling efektif karena lebih aman, efisien dan sejalan dengan kebijakan nasional penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL)," pungkasnya.
Hasil rapat koordinasi tersebut akan dilaporkan kepada Bupati Probolinggo sebagai dasar pengambilan keputusan sebelum pemasangan portal direalisasikan dalam waktu dekat. Pemerintah berharap masa penyesuaian yang diberikan dapat dimanfaatkan pelaku usaha sehingga kebijakan ini mampu menciptakan lalu lintas yang lebih aman sekaligus menjaga kualitas infrastruktur jalan di Kabupaten Probolinggo. (mel/fas)
