Sidoarjo, Lensaupdate.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-9 secara berturut-turut sejak tahun 2017.
Opini WTP tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin bersama Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur Yuan Chandra Djaisin di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Jum'at (30/5/2026).
Raihan tersebut juga menjadi opini WTP pertama pada masa kepemimpinan Wali Kota Aminuddin dan Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Kota Probolinggo mempertahankan opini WTP yang menjadi indikator tata kelola keuangan daerah yang baik dan akuntabel.
“Satu tahun pelaksanaan pemerintahan kami menerima hasil pemeriksaan BPK untuk Tahun 2025 dan Alhamdulillah Kota Probolinggo kembali mendapatkan opini WTP. Ini menjadi kebanggaan bagi kita semua karena mampu mempertahankan capaian tersebut,” katanya.
Menurut Aminuddin, keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat Kota Probolinggo.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat, legislatif dan khususnya teman-teman perangkat daerah yang telah bekerja keras sehingga Kota Probolinggo kembali memperoleh opini WTP. Ke depan, prinsip good governance harus terus kita pertahankan,” tegasnya.
Aminuddin menjelaskan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Tahun 2025 menunjukkan jumlah temuan yang lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Temuan yang ada sebagian besar bersifat administratif dan tidak ditemukan unsur kecurangan maupun korupsi.
“Temuan tetap ada, tetapi hanya berupa kelalaian administrasi. Kalau pun ada pengembalian, jumlahnya tidak banyak, tidak bersifat fraud atau korupsi dan tidak ada temuan yang prinsipil,” jelasnya.
Ia memastikan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melaksanakan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK. Ada waktu 60 hari untuk menyelesaikannya dan kami berharap dapat diselesaikan lebih cepat dari tenggat yang ditentukan,” ujarnya.
Sementara Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur Yuan Chandra Djaisin menjelaskan pemeriksaan laporan keuangan dilakukan selama dua bulan oleh tim auditor di masing-masing pemerintah daerah.
Menurut Yuan, opini WTP bukan berarti pemerintah daerah terbebas sepenuhnya dari potensi pelanggaran atau kecurangan, melainkan menunjukkan laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Saya sangat setuju bahwa opini WTP bukan sebuah prestasi, tetapi merupakan kewajiban pemerintah daerah. Yang lebih penting adalah bagaimana mempertahankannya dari tahun ke tahun,” ungkapnya.
Yuan menambahkan setiap hasil pemeriksaan BPK tidak hanya menghasilkan opini, tetapi juga memuat temuan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah paling lambat 60 hari setelah laporan diserahkan.
“DPRD juga memiliki peran penting untuk mendorong penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan sehingga tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah semakin baik,” pungkasnya. (mel/fas)
