Kuripan, Lensaupdate.com - Sidang terpadu istbat nikah tahun 2025 yang diselenggarakan Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (KKKS) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Probolinggo resmi berakhir di Kantor Kecamatan Kuripan, Jum’at (21/11/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan kepastian hukum pernikahan bagi pasangan suami istri yang sebelumnya menikah di luar prosedur negara atau nikah sirri.
Kegiatan penutupan dihadiri oleh Wakil Ketua II KKKS Kabupaten Probolinggo Hj. Rita Erik Ugas Irwanto beserta jajaran pengurus, Ketua Pengadilan Agama Kraksaan Zainal Arifin, perwakilan Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo dan Camat Kuripan Taufiq.
Program istbat nikah tahun ini diikuti oleh 97 pasangan dari 11 kecamatan. Pelaksanaan sidang dipusatkan pada tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Tegalsiwalan sebanyak 24 pasangan, Kecamatan Wonomerto sebanyak 31 pasangan dan Kecamatan Kuripan sebanyak 42 pasangan.
Melalui proses persidangan tersebut, pasangan yang sebelumnya menikah secara agama tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) akhirnya memperoleh penetapan resmi dari pengadilan. Status pernikahan mereka kini diakui oleh negara, sehingga berhak memperoleh buku nikah dan dokumen kependudukan lain seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran bagi anak.
Ketua Pengadilan Agama Kraksaan Zainal Arifin menyampaikan sidang terpadu istbat nikah merupakan langkah strategis yang sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya keluarga prasejahtera yang kesulitan mengurus legalitas pernikahan secara mandiri.
“Sidang terpadu ini bertujuan agar pasangan yang sebelumnya menikah sirri dapat memiliki legalitas hukum yang sah. Setelah ada penetapan dari pengadilan, mereka akan mendapatkan buku nikah dan dokumen kependudukan resmi,” ujarnya.
Zainal menegaskan penetapan hukum ini sangat penting karena menyangkut status perdata suami, istri dan anak. “Tanpa legalitas pernikahan, banyak aspek administrasi yang terhambat, termasuk pelayanan publik yang terkait hak-hak keluarga,” terangnya.
Sementara Wakil Ketua II KKKS Kabupaten Probolinggo Hj. Rita Erik Ugas Irwanto mengatakan sidang terpadu istbat nikah 2025 merupakan realisasi program KKKS setelah sempat vakum selama beberapa tahun.
“Pada tahun 2025 ini kami memulai kembali kegiatan istbat nikah massal setelah beberapa tahun tidak terlaksana. Terakhir kami laksanakan pada tahun 2011 dengan peserta sebanyak 1.200 pasangan,” katanya.
Menurut Rita Erik, data yang dihimpun KKKS menunjukkan jumlah pasangan menikah sirri di Kabupaten Probolinggo masih cukup tinggi, terutama di kalangan keluarga kurang mampu. Kondisi tersebut menimbulkan banyak permasalahan, mulai dari akses terhadap akta kelahiran anak, KK, hak waris sampai berbagai persoalan administrasi lainnya.
“Tujuan utama penyelenggaraan istbat nikah adalah memberikan kepastian dan pengakuan hukum dari negara bagi pasangan yang selama ini hanya menikah menurut agama. Manfaatnya mencakup pengakuan status perkawinan, perlindungan hak-hak hukum, jaminan hak anak serta kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan,” terangnya.
Rita Erik menambahkan pelaksanaan istbat nikah secara terpadu bersama PA Kraksaan, Kemenag, Disdukcapil dan jajaran KUA dilakukan agar pelayanan lebih mudah diakses masyarakat, terutama peserta dari wilayah pedesaan yang terbatas secara ekonomi.
“Kami melaksanakan istbat nikah ini di wilayah kecamatan agar warga tidak perlu jauh-jauh datang ke Pengadilan Agama Kraksaan. Selain itu juga untuk mempercepat pelayanan, sehingga peserta yang dinyatakan dikabulkan dapat segera memperoleh buku nikah, KK baru serta dokumen administrasi lainnya,” tegasnya.
Rita Erik menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi, mulai dari Pengadilan Agama Kraksaan, Disdukcapil, Kantor Kemenag, jajaran KUA hingga para Camat yang memberi dukungan penuh terhadap layanan istbat nikah 2025.
“Program ini diharapkan terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya agar semakin banyak warga memperoleh legalitas pernikahan yang sah dan berdampak pada ketertiban administrasi kependudukan di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (nab/zid)
.jpeg)