Tongas, Lensaupdate.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Probolinggo. Salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan adalah uji coba dan pembangunan portal pengendalian kepatuhan jalan para pengguna jalan kelas III di ruas jalan Tambakrejo–Lumbang sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo.


Rekomendasi dari Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo ini juga direspon oleh Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan melakukan inspeksi terkait uji coba penerapan pengendalian kepatuhan jalan kelas III di ruas jalan Tambakrejo-Lumbang tersebut, Kamis (31/7/2025).


Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Windardi mengatakan uji coba pemasangan water barrier pada ruas jalan Tambakrejo-Lumbang tersebut sudah dilakukan selama dua minggu. Dimana ukurannya disesuaikan dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku.


“Dari hasil uji coba ini, ada dinamika dan perubahan-perubahan yang awalnya lebar 2,1 meter, berubah menjadi lebar 2,8 meter. Karena ternyata mobil pemadam kebakaran tidak dapat lewat jika lebar hanya 2,1 meter,” katanya.


Menurut Windardi, mobil damkar langsung dihadirkan sebagai upaya uji coba dan praktek langsung. Hal ini dilakukan agar semua orang bisa mengetahui realita di lapangan bahwa memang kendaraan damkar ini tidak dapat lewat jika tetap ukuran portal 2,1 meter.


“Bahkan Bapak Bupati sendiri yang mencoba mengemudikan mobil damkar ini untuk melewati barisan water barrier yang sudah di setting ukuran 2,1 meter dan 2,8 meter. Dengan ukuran 2,8 meter saja mobil damkar masih kesulitan untuk dapat menembusnya. Padahal mobil damkar dituntut untuk tanggap dan cepat dalam mobilitasnya,” jelasnya.


Setelah berdiskusi dengan Sekda Ugas, Kepala DPUPR Hengki Cahjo Saputra, Kepala Dishub Edy Suryanto dan beberapa OPD lainnya, diputuskan untuk lebar portal adalah 5,5 meter. Oleh karena itu, portal yang akan dibangun memiliki ukuran tinggi 3,5 meter dan lebar 5,5 meter (tiang berada di pinggir jalan).


“Hal ini berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan bahwa dilarang melakukan kegiatan, menggunakan dan memanfaatkan rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan) dan ruwasja (ruas pengawasan jalan) yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan,” terangnya. 


Lebih lanjut Windardi menerangkan unsur keselamatan pengguna jalan menjadi faktor utama dari kebijakan ini. “Kita tidak mau nanti dengan adanya portal ukuran lebar 2,1 meter atau 2,8 meter yang mana posisi tiang vertikal akan berada di tengah/badan jalan akan membahayakan para pengguna jalan. Selain mengurangi kelancaran lalu lintas juga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas,” lanjutnya.


Windardi berharap semua unsur dapat mendukung dan mengawal kebijakan ini, baik dari pemerintah, instansi vertikal, masyarakat, tokoh dan para pelaku usaha, sehingga kebijakan ini memberikan manfaat bagi semua. Terlebih Bupati Probolinggo tidak ingin masyarakatnya ada yang celaka sehingga kebijakan ini sudah tepat.


“Dari arahan Bapak Bupati tersebut, kami akan segera menindaklanjutinya. Pengerjaan portal jalan ini langsung kita kerjakan. Saat ini sedang pengerjaan besi WF sebagai bahan portalnya nanti. Setelah itu langsung penggalian dan pengecoran untuk pondasinya dan terakhir adalah pemasangan portal jalan,” tambahnya.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Haris dan rombongan juga sempat mengunjungi pos jaga perlintasan kereta api JPL 164 untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan semangat kepada petugas jaga perlintasan kereta api. Hal ini agar mereka selalu semangat dan profesional dalam bekerja demi memberikan keselamatan kepada masyarakat. (mel/fas)