Kraksaan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus menunjukkan komitmennya dalam penataan tenaga non-ASN melalui mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Keberhasilan ini menarik perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi yang melakukan kunjungan studi banding pada Kamis (17/7/2025).
Rombongan Komisi I DPRD Banyuwangi yang berjumlah 14 orang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi Marifatul Kamila. Mereka disambut hangat oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto beserta jajarannya di ruang pertemuan Jabung 3 Kantor Bupati Probolinggo.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi Marifatul Kamila menyampaikan kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi serta berbagi pengalaman terkait strategi Pemkab Probolinggo dalam mengelola proses rekrutmen PPPK tahun 2025.
“Kabupaten Probolinggo kami nilai berhasil dalam pengelolaan tenaga honorer atau non-ASN menjadi aparatur resmi pemerintah melalui skema PPPK maupun CPNS. Kami ingin belajar dari Kabupaten Probolinggo, bagaimana proses penataan tenaga non-ASN dapat dijalankan secara terstruktur dan efisien,” ujarnya.
Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto memaparkan salah satu langkah konkret dalam penataan tenaga non-ASN adalah dengan membuka peluang seleksi Calon ASN, baik dari jalur CPNS maupun PPPK.
“Berdasarkan Penetapan Kebutuhan dari Kementerian PANRB, Kabupaten Probolinggo tahun ini menerima 70 formasi CPNS dan 43 formasi PPPK. Seleksi ASN ini terbagi ke dalam tiga tahapan, yakni seleksi CPNS, Seleksi PPPK Tahap I dan Seleksi PPPK Tahap II,” katanya.
Heri menjelaskan peserta yang telah dinyatakan lulus CPNS dan PPPK Tahap I sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK pengangkatan yang diserahkan pada 28 April 2025. “Dengan percepatan ini, Kabupaten Probolinggo masuk dalam 10 besar kabupaten/kota di Jawa Timur yang paling cepat menyerahkan SK CPNS dan PPPK,” jelasnya.
Untuk peserta yang lulus pada PPPK Tahap II, proses pengusulan NIP sedang berjalan. “Penyerahan SK PPPK direncanakan pada Oktober 2025, setelah NIP diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tambahnya.
Langkah-langkah konkret ini menjadi studi kasus penting bagi daerah lain, terutama dalam menghadapi tantangan regulasi pengangkatan tenaga honorer yang harus diselesaikan sebelum 2025. Dengan sistem yang tertata, Pemkab Probolinggo dianggap berhasil memberi kepastian status dan masa depan para tenaga kerja non-ASN. (nab/zid)